Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Dimana dalam peraturan tersebut dipertimbangkan bahwa untuk mewujudkan rumah layak huni yg dimana didukung dengan prasana, sarana dan utilitas umum sehingga menjadikan rumah yang sehat, aman, serasi dan teratur berkelanjutan maka dari itu perlu didukung dengan bantuan stimulan perumahan swadaya.
Saat ini, Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, kec. Tulang Bawang Udik, Kab.Tulang Bawang Barat menyalurkan bantuan RLTH (Rumah Tidak Tinggal Huni) untuk menunjang kemajuan masyarakat. Melalui dana anggaran desa tahun 2024. Direncakan ada 3 keluarga penerima manfaat bantuan perbaikan rumah.
Dengan adanya bantuan RLTH(Rumah Tidak Layak Huni) yang disalurkan oleh Tiyuh Gunung Katun Tanjungan diharapkan bisa membantu masyarakat yang belum memiliki rumah layak huni agar dapat memiliki kehidupan yang sehat, aman, tentram dan sejahtera.